Kampusiana, Jumpaonline – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Raya (Pemira) mengenai tanggapan termohon dan pemeriksaan alat bukti dan terkait dengan pembatalan penetapan hasil perolehan surat suara. Sidang digelar dengan agenda, mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari Badan Pengawas Pemira (Bapera) dan keterangan dari pihak terkait, pengesahan alat bukti surat, juga keterangan para saksi yang digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Agil Chamsah Octa, penerima kuasa dari pemohon, pasangan calon nomor urut 01 menyatakan, dalam persidangan hari ini menghadapi termohon, pihak terkait dan Bapera, pengajuan bukti pun sudah sangat yakin, karena bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon cukup lengkap.
“Untuk persidangan sangat menarik, karena kita menghadapi termohon, pihak terkait, dan Bapera. Disana diisi oleh hakim-hakim dari Dosen. Untuk saat ini, bukti-bukti kita sudah cukup lengkap, ada empat puluh lima bukti yang telah kita ajukan,” kata Agil.
Agil berharap, apa yang telah dimohonkan dapat terkabul, hakim lebih objektif dan memperhatikan dalil-dalil yang telah diajukan. Seraya dengan hal itu, Ia telah mempersiapkan saksi ahli untuk persidangan besok.
“Harapannya, apa yang kita mohonkan dapat dikabulkan dan untuk hakim kami harap bisa lebih objektif dan memperhatikan dalil-dalil yang kita ajukan, berserta bukti dan saksi-saksinya. Untuk sidang selanjutnya, insyallah Saya siap dan saksi ahli pun adalah orang yang pernah terlibat dalam Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan bisa menerangkan bagaimana seharusnya KPUM melaksanakan Pemira,” katanya.
Sementara itu, Lisa Tya Rahma, Komisioner KPUM mengatakan, sidang sudah sesuai dengan mekanisme-mekanisme yang sudah ada. Permira merupakan proses dan wadah pembelajaran mahasiswa dan KPUM telah menjalankan mekanisme dan aturan yang tertera di Pedoman Lembaga Kemahasiswaan.
“Pemira adalah proses dan wadah pembelajaran bagi mahasiswa. Di kemudian hari, mahasiswa harus lebih menotice bahwa Pemira ini adalah pesta demokrasi dan mereka bisa mengikutinya dengan baik dan damai. Seraya dengan hal itu, KPUM menjalankan mekanisme dan aturan-aturan yang baru di Pedoman Lembaga Kemahasiswaan,” ujar Lisa.
Lisa pun berharap, untuk putusan nanti Ia hanya berharap yang terbaik dan untuk mahasiswa semoga bisa menghargai dan mengikuti jalannya persidangan.
“Apakah hasilnya akan baik atau buruk kami berharap yang terbaik dan kami mohon kepada semua mahasiswa untuk menghargai dan mengikuti jalannya persidangan, sehingga putusannya dirasa adil untuk semuanya,” ungkapnya.
Ayu Fitria Nariswari, Komisioner dan Ketua Divisi Hukum Bapera menyatakan, tidak berekspektasi atau memandang akan seperti apa hasil sidang nanti, karena tidak akan berdampak apa-apa terhadap Bapera.
“Kami tidak berekspektasi akan seperti apa hasil sidang yang akan dibuktikan di persidangan nanti, karena itu tidak akan berdampak apa-apa terhadap eksistensi kami. Yang ada hanya evaluasi , apakah terdapat kekurangan dari kami dalam hal-hal pengawasan dan itu bisa dijadikan pembelajaran bagi kelembagaan Bapera kedepannya,” katanya.
Ayu pun menanggapi, dalam sidang Bapera berperan sebagai pihak yang memberikan keterangan dan persiapannya sudah dilakukan sejak awal, mulai dari pengumpulan keterangan sampai mencocokannya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Dalam proses pembuktian, nanti tim pemeriksa bertanya-tanya terhadap pemeriksaan apa yang telah kami lihat, dengar, dan lakukan mengenai pengawasan di pelaksanaan Pemira. Untuk sidang, persiapannya sudah dari kemarin-kemarin, selain mengumpulkan keterangan, kami juga mencocokannya berdasarkan bukti-bukti yaitu berupa hasil pengawasan, berita acara pelaksanaan, dan surat ataupun dokumentasi administrasi lainnya yang telah kami kumpulkan selama proses pengawasan berlangsung,” ujar Ayu.
Rifki Al Ghifari, saksi dari pemohon mengatakan, jumlah saksi dari pemohon berjumlah sembilan orang. Ketika memberikan pernyataan sebagai saksi, Ia sudah merasa yakin atas pernyataan-pernyataan yang diberikan dan sidang selanjutnya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sampai dengan persiapan
“Saksi ada sembilan orang yang berasal dari tim sukses maupun di luar tim sukses. Saat memberikan pernyataan, Insyallah Saya sudah meyakinkan pernyataan-pernyataan yang telah saya berikan kepada Hakim dan untuk sidang selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi dan persiapan,” ujarnya.
Rifki pun menambahkan, sidang berjalan lancar, tidak ada kejanggalan ataupun agenda yang tidak diperlukan dan sesuai dengan ekspektasi.
“Sidang berjalan dengan semestinya, tidak ada kejanggalan dan hambatan yang muncul dan sesuai dengan ekspektasi. Dari awal sudah diinfokan bahwa hakim berasal dari Dosen dan kenyataan dilapangannya sesuai dengan apa yang telah diinfokan,” pungkas Rifki.
RIZAL FAUZAN & ULFA NURAENI