Ilustrator: Dhiva Prastian Dwi R

Kampusiana, JumpaonlineTim Sukses (Timses) Pasangan Calon (Paslon) Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) nomor urut 01, Muhammad Ikhsan Maulana dan Nabila Dwi Agustina  melayangkan gugatan pada Press Conference pada Senin, 25 Oktober 2021 di Taman Musik kota Bandung. Gugatan tersebut berisi kejanggalan dan indikasi kecurangan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) mengenai hasil pemungutan suara pada Pemilihan Raya (Pemira) FH pada 21 Oktober 2021.

Rifki Al Ghifari, Timses Paslon nomor urut 01 mengatakan, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ketidaksinkronan dalam Data Pemilih Tetap (DPT), saksi yang diminta keluar ruangan saat perhitungan suara, tidak ada kejelasan mengenai keterangan suara, hingga pemilihan timses berasal dari jajaran wali muda. Pengaruh dalam menggaet massa dan akses dalam berkomunikasi kepada Mahasiswa Baru didominasi oleh jajaran wali muda. Sehingga, angkatan 21 menjadi tidak objektif dalam memberikan hak suaranya.

“Dalam kecurangan tersebut, terjadi keanehan dalam DPT. Banyak mahasiswa yang tecatat dalam DPT tetapi tidak bisa memberikan hak suaranya. Pada saat pemilihan BEM, saksi dari Paslon nomor urut 01 diminta untuk keluar dari ruangan, tanpa tahu hasil dan proses dalam perhitungan suara. Dalam perihal surat suara pun, tidak diberi keterangan mengenai syarat surat tersebut sah atau tidaknya. Selain itu, dalam pemilihan tim sukses pasangan calon lain berasal dari jajaran wali muda yang sekaligus menjadi tim penyeleksi KPUM Pemira,” kata Rifki.

Meria Suryani, Timses Paslon nomor urut 01 menjelaskan, mulai dari pembukaan, perhitungan suara, dan penutupan, pihak Badan Pengawas Pemira (Bapera) dan KPUM menginstruksikan untuk menunggu dan harus menunjukkan surat mandat.

“Ketika memasuki ruangan, Bapera dan KPUM menginstruksikan untuk menggunakan surat mandat.  Tetapi, yang mempunyai surat mandat hanya Paslon nomor urut 03. Sedangkan, Paslon nomor urut 01 dan 02 harus membuat surat tersebut terlebih dahulu. Ketika surat sudah ada, pada waktu yang bersamaan kami pun diperintahkan untuk keluar lagi tanpa alasan yang jelas,” ujar Meria.

Meria pun berharap, KPUM, Bapera, dan Fakultas harus lebih objektif dan lebih transparan ketika menyelenggarakn pesta demokrasi.

“KPUM, Bapera, dan Fakultas harus lebih objektif dan transparan dalam menyelenggarakan dan mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan pesta demokrasi ini,” pungkas Meria

Erick Ernawan Rachman, Staf Khusus Dekan Bidang Kemahasiswaan juga mengatakan, permasalahan seperti ini kerap kali muncul setelah perhelatan Pemira. Permasalahan tersebut sudah diserahkan dan akan diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa dan hal itu tidak terlepas dari ketidakefektifan Pedoman Lembaga Kemahasiswaan FH.

“Permasalahan seperti ini selalu muncul pada saat setelah Pemira, nanti untuk hasil akhir ada di Mahkamah Mahasiswa. Mungkin kita masih proses adaptasi dalam penyesuaian Pedoman Lembaga Kemahasiswaan. Kita semua perlu dukungan dalam penyempurnaan. Maka dari itu, kita semua di FH saling dukung dan membantu satu sama lain,” pungkas Erick.  

Reporter LPM Jumpa Unpas sudah menghubungi Bapera dan KPUM untuk mengonfirmasi dugaan kecurangan terhadap hasil perhitungan suara. Tetapi, tidak ada respon dari pihak terkait perihal gugatan yang dilayangkan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 01 terkait sengketa hasil rekapitulasi perhitungan suara.

 

DHIVA PRASTIAN DWI. R,  RIZAL FAUZAN dan ULFA NURAENI

2 thoughts on “Kejanggalan dalam Pelaksanaan Pemira FH Unpas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *