Potret Aminah, Aktivis Buruh Perempuan dan Ketua F-Sebumi pada Kamis, 7 Juli 2022 di Sekretariat F-Sebumi (Ferly Arliansyah/JUMPAONLINE)

“Dulu Marsinah, sekarang Aminah.” Sepenggal kalimat diucapkan seorang perempuan yang berumur hampir menginjak setengah abad. Semangat perjuangan Marsinah dahulu mengakar di dalam jiwa Aminah, seorang aktivis buruh perempuan di Kota Bandung. Aminah lahir pada 12 April 1974 di Langkaplancar, Kabupaten Ciamis. Ia bersama anaknya menetap di Ujung Berung, Kota Bandung. Namun, beberapa bulan terakhir ini ia tinggal sendiri karena anaknya yang mulai bekerja di luar kota.

Aminah merupakan ketua dari Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi). Organisasi ini terbentuk pada tanggal 30 Juli 2017 di Bandung atas semangat Aminah dan rekan-rekannya. Kantor pusat F-Sebumi lalu berpindah ke Jakarta dan Aminah ditunjuk menjadi ketua pusat disana. Perjuangannya di F-Sebumi memiliki banyak tantangan. Pada tanggal 24 Agustus 2017 ia diminta untuk memimpin longmarch dari Kiaracondong sampai ke gedung DPR bersama 500 anggota longmarch lainnya. Karena keaktifannya, F-sebumi dianggap berbeda dari serikat buruh lainnya dan dicap sebagai serikat merah yang paling membangkang terhadap pemerintah atau pengusaha karena tidak pernah menerima kompromi dari mereka.

Sebelum berperan aktif di F-Sebumi, Aminah pernah mengikuti suatu organisasi buruh. Namun saat itu ia memilih mundur dan sempat tak ingin berurusan dengan organisasi manapun lagi. Setelah mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya akhirnya Aminah memberanikan diri untuk membentuk suatu organisasi buruh yaitu F-Sebumi.  

Lika-liku Aminah menjadi buruh perempuan

Pada 27 April 1995 Aminah memulai karirnya sebagai buruh di salah satu pabrik di Bandung yaitu CV Sandang Sari. Kala itu buruh perempuan masih menjadi minoritas di bagian yang ia tempati. Dengan jatah kerja dua belas jam per hari. Disini ia jarang sekali mendapatkan rasa aman dan tenang saat bekerja. Intimidasi dan perlakuan buruk lainnya selalu ia dapatkan dari atasannya. Entah atasannya itu iri terhadap dirinya atau ada hal lain, Aminah pun dibuat tak mengerti.

“Disitu saya paling terintimidasi sama kepala bagian, dulu kan saling sikut dan segala macem beda dengan sekarang, mending kalo sekarang mah saling jilat menjilat.”

Semua yang dilakukannya selalu salah di mata atasannya itu. Bentakkan dan sindiran dari atasannya sudah menjadi makanan sehari-hari bagi dirinya. Menjadi buruh pabrik merupakan pengalaman pertama bagi Aminah saat itu. Ia cukup syok dengan keadaan yang dialami, tetapi ia tak bisa tinggal diam. Ia sering kali protes pada atasannya itu dan meminta alasan yang jelas terhadap sikap buruk yang diterimanya.

Aminah sedari awal sudah memiliki jiwa dan kepekaan sosial yang tinggi. Saat ia melihat teman perempuannya juga diperlakukan seperti dirinya, Aminah mencoba melakukan pembelaan untuk temannya itu. Namun atasannya malah semakin membenci Aminah.

Keresahan Aminah di tempat kerja ditambah saat kala itu adik dari pemilik perusahaan yang memimpin di pabrik tidak mengizinkan karyawannya salat. Pernah saat Aminah sedang menjalankan salat, bosnya itu malah berperilaku kasar padanya. Selain pada Aminah, bosnya itu juga sering berperilaku kasar pada karyawan lainnya. Saat itu, semua karyawan tidak ada yang berani melawan selain Aminah.

Pembelaan diri berujung di dalam sel

Suara bising dari luar mengiringi ucapan Aminah yang sangat bersemangat menceritakan kisah pilu yang dialaminya, Pada 13 Mei 2020 ia memimpin aksi mogok kerja bersama rekan-rekannya untuk menuntut hak-hak mereka terhadap kebijakan upah yang dibayar sebesar 35 persen dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil oleh pihak CV Sandang Sari. Di depan pabrik itu selama dua minggu Aminah dan karyawan lainnya tanpa lelah terus memperjuangkan hak mereka. Ratusan aparat kepolisian didatangkan untuk berjaga disana dan menghadang masa aksi yang dipimpin oleh Aminah itu.

Dari aksi mogok ini, pada 4 Juni 2020, sepuluh orang termasuk Aminah ditetapkan sebagai dalang dalam aksi tersebut dan diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak pabrik. Tetapi, pesangon PHK yang diberikan pun tidak cair sesuai hak yang harus mereka terima. Mereka meminta untuk melakukan negosiasi dengan bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan. Namun pihak HRD selalu mengelak untuk bertemu.

Pada 22 Juni 2020 Aminah melakukan aksi kembali dengan rekan-rekannya yang juga mendapatkan PHK. Mereka berharap pihak perusahaan mau melakukan negosiasi dengan mereka saat itu. Berjam-jam Aminah menunggu disana tetapi belum ada jawaban dari HRD. Saat itu cukup banyak aparat dan petugas keamanan yang berjaga disana. Salah seorang anggota aparat menyuruh Aminah untuk masuk ke dalam dan melakukan negosiasi bersamaan dengan karyawan-karyawan yang selesai bekerja keluar dari dalam pabrik.

Saat hampir melewati gerbang, Aminah didesak dan dikepung oleh beberapa petugas keamanan. Dia lantas terkejut dan meminta penjelasan pada petugas keamanan di dekatnya namun mereka malah mengacuhkan Aminah. “Jadi dituduhkannya sama perusahaan itu seolah-olah saya menghalangi orang yang mau keluar dari pabrik,” ucap Aminah dengan raut wajah yang amat kesal mengingat kejadian saat itu. Tubuhnya terdorong dan terhimpit oleh petugas keamanan, bahkan kakinya sudah sampai menggantung. Aminah semakin terdesak dari kepungan itu, ia sulit untuk meloloskan diri bahkan ia merasakan rasa sakit di bagian punggungnya. Rekan-rekannya di belakang juga diadang agar tak bisa membantu Aminah. Walaupun Aminah sudah berteriak dengan kencang, mereka tetap tak mendengarkan. Setelah rekan-rekannya dibelakang ikut berteriak, petugas keamanan itu baru melepaskan Aminah.

Setelah peristiwa itu Aminah memutuskan untuk melakukan visum. Tetapi, rumah sakit menganjurkan Aminah untuk meminta surat pengantar visum pada pihak kepolisian. Namun ia pulang membawa tangan kosong dari kantor polisi. Mereka tidak mau memberikannya dengan alasan yang menurut Aminah sangat tidak jelas. Dua hari setelah itu, ia menerima panggilan dari kepolisian untuk menjadi saksi. Disaat yang bersamaan ia dan rekan-rekannya mendapat panggilan dari pengadilan dengan gugatan dua belas koma tujuh milyar rupiah atas kerugian CV Sandang Sari saat mereka melakukan aksi. Padahal saat itu hanya satu hari mereka melakukan aksi di jam masuk kerja.

Aminah amat terkejut ketika dua minggu kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dirinya menggigit lengan salah satu petugas keamanan yang saat itu mengadangnya. Ia lalu ditahan di Lapas Sukamiskin selama sepuluh hari. Setelah keluar dari Lapas, ia ditetapkan menjadi tahanan kota sampai pada 6 Juli 2021. Namun, kasusnya dengan CV Sandang Sari yang lain pun belum usai sampai sekarang. Ia bersama rekan-rekannya masih memperjuangkan keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.

Aminah berpesan untuk kawan-kawan muda yang ingin masuk ke dunia perburuhan dianjurkan belajar tentang hak-hak buruh karena ketika perusahaan melakukan penyelewengan janganlah takut untuk melawan.

 

DINDA AMALIA

Editor: ALISYA NUR FACHRIZA

2 thoughts on “Aminah dan Semangatnya dalam Memperjuangkan Hak Buruh”
  1. I carry on listening to the news update speak about getting boundless online grant applications so I have been looking around for the best site to get one. Could you tell me please, where could i acquire some?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *