Tangkapan layar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Raya (Pemira) yang digelar oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) yang dilaksanakan secara online pada Kamis, 4 November 2021. (Sumber: youtube/Hukum Unpas).

Kampusiana, Jumpaonline – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Raya (Pemira). Pembacaan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pemira ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unpas yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Ikhsan Maulana dan Nabila Dwi Agustina yang digelar secara online dan terbuka untuk umum pada Kamis, 4 November 2021.

Lisa Tya Rahma, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) mengatakan, sidang yang dilaksanakan kemarin adalah sidang pembacaan putusan dan merupakan sidang lanjutan atas tanggapan termohon dan pembuktian alat bukti. Eksepsi menolak seluruh eksepsi termohon dan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Sidang yang telah dilakukan kemarin adalah sidang pembacaan putusan dan untuk hasil putusannya, eksepsi menolak seluruh eksepsi termohon dan pokok permohonan putusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Lisa saat dihubungi via Whatsapp pada Jumat, 5 November 2021.

Seraya dengan hal itu, Lisa pun menambahkan, meskipun KPUM mempunyai beberapa catatan yang dijadikan sebagai bahan evaluasi, tetapi dalam persidangan KPUM selaku penyelenggara Pemira  terbukti telah menjalankannya dengan baik dan menghormati jalannya persidangan hingga akhir pembacaan putusan.

“Penyelenggara Pemira banyak belajar dari proses penyelesaian perselisihan hasil Pemira ini dan kami terbukti telah menjalankannya dengan baik walaupun ada beberapa catatan untuk evaluasi,” katanya.

Ayu Fitria Nariswari, Komisioner dan Ketua Divisi Hukum Badan Pengawas Pemira (Bapera) menyatakan, Bapera sebagai pemberi keterangan hanya bisa memberikan keterangan hasil pengawasan saja dan tidak bisa memberikan pendapat apapun mengenai hasil persidangan. Selain itu, Bapera hanya menanggapi bahwa semua yang telah dilalui adalah pembelajaran yang harus dilakukan sesuai mekanisme dan hukum.

“Bapera tidak bisa memberikan tanggapan terkait hasil putusan sidang, semua yang telah dilalui adalah proses pembelajaran. Mulai dari rangkaian tahapan Pemira, wawasan yang dilakukan oleh Bapera, hingga sengketa yang muncul setelah perhitungan suara merupakan proses pembelajaran yang harus dilakukan sesuai mekanisme dan hukum,” pungkasnya.

Reporter LPM Jumpa Unpas sudah menghubungi pihak pemohon, yaitu pasangan calon nomor urut 01 untuk menanyakan tanggapannya perihal hasil sidang yang telah diputuskan kemarin, tetapi tidak ada respon dari pihak terkait.

 

RIZAL FAUZAN & ULFA NURAENI

3 thoughts on “Hasil Putusan Sidang Sengketa Hasil Pemira Fakultas Hukum”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *