Tersangka pencurian yang berinisial TR (memakai helm) diamankan pihak berwajib untuk dibawa ke kantor polisi. Kejadian pencurian ini terjadi di Unpas Tamansari pada Sabtu, 4 Maret 2017 sekitar pukul 10 malam.
Tersangka pencurian yang berinisial TR (memakai helm) diamankan pihak berwajib untuk dibawa ke kantor polisi. Kejadian pencurian ini terjadi di Unpas Tamansari pada Sabtu, 4 Maret 2017 sekitar pukul 10 malam. (Muhammad Faqih Zalfitri Razak / JUMPAONLINE)

Tamansari, Jumpaonline Beberapa mahasiswa berhasil menangkap seorang pencuri saat sedang melancarkan aksinya di kampus Unpas Tamansari pada Sabtu, 4 Maret 2017. Pelaku yang berinisial TR ini mencuri helm seorang mahasiswa yang disimpan di motor yang sedang terparkir.

Tersangka yang diketahui berasal dari daerah Kopo ini melancarkan aksinya sekitar pukul 10 malam. Saat itu di tempat kejadian terdapat  beberapa mahasiswa yang melakukan aktivitas dekat dengan tempat kejadian dan mereka memergoki aksi TR.

“Saya melihat tersangka mondar-mandir di parkiran, saya sudah curiga dia sedang mengincar helm yang ada di parkiran,” ucap Sandi Pratama mahasiswa Akutansi 2009 yang menjadi korban pencurian sekaligus ikut menangkap pencuri.

Modus pencurian yang dilakukan TR yaitu menunggu dan mengamati situasi, saat keadaan dianggap aman dia mengemudikan motor miliknya dan berhenti di sebelah motor incarannya. Sebelum mengambil helm yang sudah diincar pelaku, beberapa mahasiswa langsung menghentikan aksi TR. Selain itu, pelaku kedapatan membawa beberapa helm yang dicurigai hasil dari mencuri helm sebelumnya.

“Pelaku sempat mau kabur dengan motornya, tapi saya tendang dia, setelah jatuh kami langsung bawa ke pos satpam,” ujar Esa mahasiswa Pendidikan Ekonomi 2014 sebagai saksi pencurian tersebut.

Setelah menunggu beberapa saat, polisi membawa pelaku ke Polsek Cihapit Bandung. Saat akan dimasukan ke dalam mobil polisi, mahasiswa-mahasiswa yang emosi karena ulahnya berusaha memukul TR meskipun dihalangi polisi.

Dia telah melanggar pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. TR akan ditahan 1×24 jam kemudian akan masuk ke persidangan dan hukumannya akan ditentukan hakim.

MUHAMMAD FAUZI MUBARAK

Anggota Muda LPM Jumpa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *